Danrem 083/Bdj Mengikuti Arahan Menko Marves Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Melalui Virtual 

    Danrem 083/Bdj Mengikuti Arahan Menko Marves Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Melalui Virtual 

    KOTA MALANG - Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo, S.I.P didampingi oleh  Kasiter Korem 083/Bdj Mayor Czi Simon Mangapa  dan Kasiintel Mayor Inf Rony Wijaya.K mengikuti video conference (Vicon) dengan  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Pajaitan bertempat di Ruang Puskodal Makorem 083/Bdj Jl. Bromo No 17 Kota Malang, Rabu (25/05/2022).

    Arahan Menteri Marves Pemerintah akan menjamin kebutuhan dan ketersediaan minyak goreng dan ketersediaan serta stabilitas harga bahan pangan, khususnya Minyak Goreng (Migor), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    “Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK dan dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar”, arahannya.

    Bantuan dana tunai dari pemerintah untuk minyak goreng bagi masyarakat ekonomi rendah sedang bergulir di seluruh Indonesia sehingga dapat membantu  kesulitan masyarakat dalam daya beli kebutuhan minyak goreng. 

    Lebih lanjut disampaikan bapak menteri  juga meminta kepada seluruh stakeholder harus menutup berbagai celah penyimpangan  melalui pengawasan  lapangan di setiap titik  baik dari produsen, distributor di  masing-masing wilayah hingga ke  pasar atau pengecer sehingga kebijakan stabilitas harga migor curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran/keterlambatan distribusi yang  mengakibatkan kelangkaan.

    “Dalam pelaksanaan pendistribusiannya bisa dengan salah satu  cara yaitu dengan dilakukan pengawasan pada pintu-pintu tertentu/perbatasan/jalan-jalan tikus, dan apabila ada ditemui adanya pelanggaran maka penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya”, tutupnya. (Penrem 083/Bdj)

    KOTA MALANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 083/Bdj Dampingi Pangdam V/Brw Launching...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Malang Kembali Gelar Vaksinasi...

    Berita terkait