MALANG – Langkah cepat dan tetap mengedepankan proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri atas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang Jawa Timur mendapatkan apresiasi dari Aremania, Ade Herawanto dKross ( salah satu perwakilan elemen Aremania Menggugat).
Ia mengatakan Polri telah merespon cepat melakukan penyelidikan dengan menerjunkan Tim DisasterVictim Investigation (DVI) dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah bukti keseriusan Polri menjawab somasi Aremania.
“Apresiasi untuk langkah cepat bapak Kapolri untuk kecepatan penanganan kasus tragedi Kanjuruhan dan sudah menetapkan para tersangka dan semoga ke depan juga semakin terlihat siapa – siapa lagi yang akan bertanggung jawa dalam tragedi ini, ”ujarnya, Kamis (6/10/22).
Ade Herawanto juga mengapresiasi langkah dan upaya Kapolda Jatim Irjen Nico Avinta yang juga sudah meminta maaf kepada public khususnya Aremania dan keluarga korban.
“Terimakasih kepada pak Kapolri dan Kapolda Jatim yang juga sudah memberikan santunan kepada keluarga Aremania yang menjadi korban atas tragedi Kanjuruhan, ”tambahnya.
Dengan sikap dan upaya yang cepat dari pihak Kepolisian ini menurut Ade, Polri sudah menjawab tuntutan public khususnya Aremania untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menelan ratusan korban jiwa pada Sabtu malam (1/10/22) yang lalu.
“Kami rasa Polri sudah menjawab somasi kami dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini, ”kata Ade.
Ade menyampaikan dalam situasi dan perkembangan terkini, Aremania mengajak seluruh komponen dan stakeholder Malang dan Aremania untuk tidak turun ke jalan.
Hal ini lanjut Ade, guna menghindari penunggangan penungagan kelompok-kelompok tertentu yang menginginkan kondisi keos terjadi. Hal ini disampaikan agar tidak ada lagi korban dari Arek Malang dan Aremania.
"Bukan kami takut, bukan kami lari, dan sembunyi namun semua atas pertimbangan yang lebih besar lagi, kawal kasus hingga tuntas adalah sikap kami, "pungkas Ade Herawanto.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang disampaikan dalam press release di Gedung Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, kemarin Kamis (06/10/2022).
Adapun para tersangka tersebut AHL, Direktur PT LIB , Ketua Panpel AH termasuk SS, security office, dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yang merupakan anggota Polri yakni W SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menambahkan, ditetapkannya enam tersangka ini adalah hasil dari investigasi yang telah dilakukan pihak Kepolisian terkait peristiwa yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia tersebut.
Kapolri menerjunkan sejumlah tim untuk melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).
Mulai tahap awal tim Disaster Victim Investigation (DVI) Mabes Polri untuk memastikan data identitas korban meninggal dunia pada tragedi itu.
Sejumlah langkah yang disiapkan oleh Polri adalah saat ini tim terus mengumpulkan bukti-bukti rekaman closed circuit television (CCTV) untuk mengetahui secara lengkap apa yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam (01/10/2022).
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (**)